loader

Buron 6 TKP, Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang di Kawasan Dempo

Foto

PALEMBANG - Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap buronan pencurian kendaraan bermotor berinisial WH (32) Warga Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, berhasil diringkus, Rabu (2/9/2026) dini hari di kawasan Dempo, tepatnya di samping Hotel Ayola.

Tersangka ditangkap saat diduga hendak beraksi kembali mencuri motor. Dari tangannya polisi menyita barang bukti 1 unit motor Honda tahun 2022 nopol BG 6482 JBF hasil curian, 1 buah kunci T, dan 1 helai jaket yang digunakan saat beraksi.

Diketahui, Aksi pencurian terakhir tersangka terjadi Selasa (1/9/2026) malam di depan Gedung TK Methodist 2 Palembang. Saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ibadah di lantai 4 gereja. Sepeda motor Honda milik korban diparkir di depan gedung dengan kondisi kunci stang.

Diduga tersangka merusak kunci stang dan membawa kabur motor tersebut. Setelah selesai ibadah, korban keluar dan mendapati motornya sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.

Mendapat laporan, Tim Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ipda Iwan Tewok langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keberadaan tersangka berhasil diendus di kawasan Dempo.

"Jadi benar tadi malam usai melakukan aksinya, tersangka WH berhasil kita tangkap di kawasan Dempo saat hendak beraksi lagi. Tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa.

Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku sudah beraksi di 6 TKP berbeda di Kota Palembang. Namun sejauh ini baru 3 Laporan Polisi yang masuk ke Polrestabes Palembang.

Lanjut AKBP Jedi menyebut tersangka merupakan residivis curanmor. Tersangka pernah ditindak tegas dan sudah 6 kali mendekam di penjara karena kasus serupa.

"Dari data yang kami himpun, pelaku sudah 6 kali masuk penjara. Untuk LP yang sudah masuk ada 3. Tapi pengakuan pelaku sudah 6 TKP. Masih kita dalami dan kembangkan," ujarnya.

Hingga kini tersangka WH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan TKP lainnya.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat ibadah dan area publik. "Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di Palembang," tegasnya.

Share