loader

Oknum PPPK di Palembang Ditangkap Opsnal Unit Ranmor, Satpam DPO

Foto

PALEMBANG - Tersangka pencuri barang inventaris kantor BRMP Sumsel diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (2/9/2026).

Tersangka berinisial SA (36) warga Jalan Taman Sari IV, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, yang merupakan pegawai PPPK dikantor BRMP dijemput langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Iwan Tewok dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi dihimpun, kejadian bermula pelapor Rosidah (38) warga Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kol H Burlian, No 83, KM 6, Palembang, mendapatkan laporan dari saksi bahwa barang inventaris kantor BRMP Sumsel yang akan di lelang telah hilang di gudang.

Lalu pelapor mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa pintu masuk gudang telah rusak dan barang berupa 4 unit CPU Warna Hitam, 3 buah laptop merk Toshiba, Asus dan Accer, serta 1 set Power Supply yang berada didalam gudang telah hilang.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp11.000.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Iya benar, tersangka dugaan pencurian barang inventaris kantor BRMP Sumsel telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Jumat (4/9/2026) siang.

Lanjutnya, anggota Unit Ranmor dilapangan masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya yang juga bekerja di kantor BRMP Sumsel sebagai pihak pengamanan (satpam) berinisial BM (DPO).

"Dari pengakuan tersangka SA, bahwa mengakui telah mengambil CPU secara bersama-sama dengan BM, dan telah dijual oleh BM. Uangnya kemudian dibagi dua," jelas AKBP Jedi.

Menurut AKBP Jedi menambahkan bahwa dalam perkara ini telah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku BM sesaat setelah kejadian serta Video Pengakuan Pelaku yang melakukan pencurian, 1 buah Tas laptop merk Toshiba berisi charger dan kabel perangkat, 1 rangkap Daftar inventaris barang milik BRMP yang akan dilelang.

"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 477 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tandasnya.

Share