loader

Pelaku Jambret HP Anak di Palembang yang Viral Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG - Seorang DPO kasus Pencurian dengan kekerasan kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka inisial AR alias Enja (18) warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang.

Enja ditangkap Opsnal Unit Pidum Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay saat berada dirumahnya, Rabu (2/9/2026), dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan.

Tersangka Enja terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama MR (sudah tertangkap) yang terjadi di Jalan Gersik, Lorong Amal Muslim, RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 20.08 WIB.

"Iya benar, satu orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan telah ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (4/9/2026).

Untuk kronologi kejadian, AKBP menjelaskan bahwa pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB saat itu korban MA (14) dan saksi MZ sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB saat itu korban sedang main handphone (HP).

Tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai motor yamaha Mio M3 warna kuning putih dikendarai MR dan tersangka Enja dan berhenti didepan korban. lalu pelaku yang membawa sepeda motor menanyakan alamat dengan berkata, "alamat jalan ini mano", tiba-tiba pelaku yang duduk dibelakang secara paksa menarik HP yang dipegang korban.

Korban terkejut maka berusaha untuk merebut kembali HP miliknya hingga saling tarik menarik antara korban dan pelaku hingga terlepas pegangan korban lalu korban langsung mempiting leher pelaku dari belakang secara bersamaan pelaku yg membawa sepeda motor melajukan kendaraannya dan pelaku yang membawa sepeda motor melihat temannya masih dipiting korban maka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu dengan mempergunakan gagang pisau tersebut dipukul kan di kepala korban.

"Korban masih terseret atau terbawa hingga kurang lebih 200 meter korban merasa kesakitan lalu melepaskan pitingannya," jelasnya.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut korban dibawa ke rumah sakit Hermina dan keluarga korban melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Korban atas kejadian ini kehilangan handphone merk Poco X7 dan juga mengalami luka lecet dari kaki kiri hingga ke pinggang, luka robek di kepala dan luka lecet di tumit kaki kanan, sementara kerugian materil Rp2.000.000,-," kata AKBP Jedi.

Masih kata AKBP Jedi mengatakan bahwa, Barang bukti (BB) diamankan dalam perkara ini yakni 1 unit HP Poco X7 No Imei 1:862769070488827 Imei 2:862769070488835, 1 Simcard Indosat 0895800557058, dan kunci sepeda motor.

"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 479 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.

Share