OKI, GLOBALPLANET - Instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir. Munim, MM mengatakan, pemangkasan DAU dan refocusing anggaran itu berakibat pada penyesuaian APBD 2021.
“Awalnya yang akan ditransfer sebesar Rp 998 Miliar, tapi setelah adanya kebijakan pengurangan maka menjadi Rp 966 Miliar ada pengurangan hingga 32 Miliar ditambah pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai 412 juta,” ungkap Mun’im, Kamis (25/2).
Adanya kebijakan ini, maka pemkab harus melakukan penyesuaian dengan jumlah anggaran yang dimiliki.
Menurut Mun’im, proses refokusing masih dibahas di internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rencananya kebijakan ini juga dikoordinasikan dengan DPRD OKI.
“Berhubung masih proses, kami belum bisa sampaikan kebijakan refokusing akan selesai kapan. Yang jelas, kami siap melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Tetal Prioritas Program Berbasis Masyarakat
Bupati OKI melalui sekretaris daerah OKI, H. Husin memastikan refocusing anggaran, tidak mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat.
“Refocusing jangan sampai mengganggu rencana-rencana dan agenda kegiatan yang berbasis masyarakat, karena itu bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi," tutur Sekda Husin.
Ditambahkannya Pemkab OKI akan memperbanyak program padat karya terhadap pekerjaan fisik terutama yang dibiayai melalui APBD.
“Melibatkan tenaga kerja lokal sebagai upaya pembadayaan ekonomi masyarakat dan pemulihan ekonomi,” terangnya.
Husin juga meminta kepada setiap OPD untuk memfokuskan anggaran pada belanja produktif dan berdampak pada penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi.
“Selain itu akan dipantau oleh TAPD untuk dilakukan relokasi sebagaimana permintaan pemerintah pusat,” ujarnya.