OKI, GLOBALPLANET.news - "Penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat maupun daerah," ujar Edy Rofik, MM Koordinator Kelembagaan dan Analis Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementrian Dalam Negeri.
Tujuannya, sambung dia, selain memangkas struktural menjadi dua level, pemangkasan lembaga atau badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut. Untuk mewujudkan target tersebut, ujar Edy instansi pusat dan daerah perlu bekerja secara kolektif.
"Penyederhanaan birokrasi akan dapat berjalan lancar apabila seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat memahami visi misi Presiden dan Wakil Presiden serta saling bekerja sama dengan baik," ungkap dia.
Selaras pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan langkah-langkah krusial dalam rangka penyederhaan birokrasi di daerah ini. Antara lain Pemkab OKI telah melakukan penyusunan dan mapping jabatan yg berpotensi terhadap penyederhanaan birokrasi dalam perangkat daerah.
"Tahun 2020 kita telah merampungkan analisis penyederhanaan pada Dinas PTSP untuk 2021 akan menyelesaikan analisis seluruh perangkat daerah dan akan di sisakan 2 level untuk Pemda", ujar Kepala Bagian Organisasi Setda OKI, Maulidini.
Deni menyebut penyederhanaan birokrasi bukan hanya dilakukan untuk mengubah jabatan struktural ke fungsional juga untuk menggerakkan birokrasi yang ramping, cepat dalam mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan maksimal.
Pria yang akrab disapa Bung Deni ini optimis pemkab OKI mampu mengejar target penyederhanaan birokrasi di Juni 2021.