OKI, GLOBALPLANET.news - "Revisi RPJMD merupakan langkah cepat Pemkab OKI agar program standar pelayanan minimal (SPM) kepada masyarakat berjalan optimal," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKI, Makruf CM, Rabu, (19/5/2021) di Kayuagung.
Lebih lanjut, Makruf mengungkapkan, secara teknis RPJMD 2019-2024 sangat layak utuk direvisi meski masa kepemimpinan kepala daerah belum berakhir.
“Permendagri Nomor 86 tahun 2017 menyebut perubahan RPJMD bisa dilakukan jika terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional," terang Makruf.
Beberapa hal yang mendasari diambilnya kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD OKI terang Makruf, antara lain karena adanya refocusing anggaran tahun 2020 untuk pemenuhan kebutuhan penanganan Covid-19 yang meliputi kesehatan, jaring pengaman sosial, penanganan dampak ekonomi dan operasional gugus tugas.
Selain itu, perubahan subtansi yaitu harmonisasi antara perubahan RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2019-2024 dengan penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, yang harus selaras dengan arah kebijakan nasional dan fokus pembangunan nasional; Perubahan struktur kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perubahan Indikator Kinerja Daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah; serta Hasil evaluasi RPJMD Kabupaten OKI 2019-2024 Kabupaten OKI Tahun 2019.
Harapannya, revisi RPJMD ini ujar Makruf dapat menajamkan program prioritas SKPD untuk pemenuhan Standar Pelayanan Mimal (SPM) yang menjadi hak rakyat atau merupakan urusan wajib pelayanan dasar. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan beberapa program lainnya.
“Contoh di bidang kesehatan, ada target baru yaitu pelayanan Kesehatan anak usia pendidikan dasar," terangnya.
Disinggung apakah program infrastruktur masih penting di tengah wabah, Makruf memastikan untuk pengerjaan infrastruktur akan tetap berjalan sebagai upaya membangkitkan sektor ekonomi masyarakat. "Infrastruktur yang baik tentu berdampak sehingga pembangunan infrastruktur juga akan menjadi prioritas,” tandasnya.
Revisi RPJMD 2019-2024 tambah Makruf juga memuat penyesuaian beberapa indikator kinerja daerah pada kondisi kinerja akhir RPJMD (Tahun 2024). Diantaranya Pertumbuhan PDRD yang semula di target 5,50 menurun menjadi 5,05. Demikian dengan angka kemiskininan yang semula ditarget turun mencapai 9,95 persen menjadi 13, 61 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 71,28 menjadi 68,32.
Sementara, Bupati OKI, H. Iskandar, SE melalui Sekretaris Daerah H. Husin, S. Pd, MM, M. Pd menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun berbagai skenario pertumbuhan dan pemulihan ekonomi masyarakat, terutama lapisan masyarakat bawah.
“Kami sedang merancang strategi agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa pulih kembali, terutama bagi kelompok masyarakat tidak mampu,” kata Husin.
Wabah Covid-19 ungkapnya sangat berdampak pada melesunya ekonomi di semua lini sektoral. Meski demikian Kabupaten OKI tidak mengalami kontraksi. "Terjadi perlambatan ekonomi namun OKI tidak minus masih di atas rata-rata provinsi dan nasional,” terang dia.
Untuk itu menurutnya, pemerintah daerah berupaya agar aktivitas sosial ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi juga tetap mengutamakan keamanan dan kesehatan masyarakat. "Kondisi ini terjadi bukan hanya di OKI saja. Tentu, kita bertekad semua program kerja yang sudah tertuang di RPJMD bisa terealisasi,” tutupnya.