Agenda rutin tahunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Hal ini penting untuk dilaksanakan dan terus dipupuk agar semangat kebersamaan dari gotong royong terus mengakar dan demikan diharapkan masyarakat dapat hidup rukun dan damai dalam mengisi pembangunan dalam suasana kekeluargaan serta sebagai nilai pembangunan dalam rangka penguatan integritas sosial dalam masyarakat OKI.
Salah satu implikasi dari pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat ini antara lain swadaya masyarakat dalam pembangunan.
"Dengan demikian akan meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan memelihara hasil-hasil pembangunan setiap desa di Kabupaten OKI," bebernya.
Masih katanya, kegiatan ini juga ditujukan untuk masyarakat desa di Kabupaten OKI agar bersama-sama membangun, berperan aktif dalam mengisi pembangunan dengan meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap hasil-hasil pembangunan di Kabupaten OKI.
"Saya berharap melalui momentum ini akan tergali teknologi sederhana dan tepat guna dapat tercipta melalui tangan-tangan kreatif. Desa diibaratkan sebagai akar yang harus kuat untuk menopang pohon yaitu Kabupaten OKI," ungkapnya sembari menambahkan dengan desa-desa yang kuat dan saling bersinergi dalam pembangunan maka Kabupaten OKI akan kokoh dan maju.