OKI, GLOBALPLANET - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) miliki rumah restoratif Justice (RJ) di Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Rumah restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku. Rumah ini juga jadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.
“Keadilan restoratif adalah menyelesaian permasalahan diluar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdi Reza Fachlevi Junus, SH., MH pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis, (23/6).
Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi ujar Kajari Reza. Dia menjelaskan syarat tersebut jelas antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor dan mampu mengembalikan kerugian di alami korban.
"Singkatnya, Rumah Restorative Justice ini menjadi alternatif penyelesaian perkara diluar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis." jelasnya.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat OKI dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ," ucapnya.
Bupati Iskandar berharap Rumah Restorative Justice ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufaka