OKI, GLOBALPLANET - Wajah sumringah bakal menghampiri kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pensiunan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) maupun wakil rakyat DPRD OKI, Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan gaji ke 13 akan segera dicairkan pada H-10 jelang Lebaran 1444 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Ir H Mun’im, MM., saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Mun’im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing-masing ASN di OKI ini sesuai dengan aturan berlaku dan mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
"Aturan terkait pemberian THR ini baru diterima kemarin yang diterbitkan pada 29 Maret 2023 sehingga baru bisa kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) OKI," ucapnya.
Dia menyebut besaran nominal untuk membayar THR dan gaji 13 ASN, pensiunan hingga pejabat negara (anggota DPRD OKI) capai Rp36.932.122.961.
Agregat besaran itu akan diberikan kepada sekitar 8.000 ASN, termasuk PPPK dilingkup Pemkab OKI.
Untuk tata cara pencairan THR ini sendiri masih seperti tahun sebelumnya yaitu ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan.
Disinggung apakah para honorer atau TKS juga akan mendapatkan THR, masih kata H Mun’in, dipastikan tidak ada. Namun untuk hal itu dikembalikan ke kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Apakah akan memberi THR untuk TKS atau tidak, semua merupakan kebijakan masing-masing kepala OPD,” jelasnya.
Selain pemberian THR dan gaji 13, Pemkab juga mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret serta TPP THR dengan alokasi dana disiapkan sebesar Rp28 miliar.
"Untuk nilai TPP THR diberikan 50 persen. Sementara TPP bulan Januari, Februari dan Maret diberikan normal, berdasar beban kerja," jelasnya.