PALEMBANG, GLOBALPLANET - Skenario KBM tersebut tercantum dalam surat edaran Disdik Palembang Nomor 0963/SE/DISDIK/2020 Tentang Kegiatan Pembelajaran Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi Masa Kebijakan Normal Baru.
Setiap sekolah diwajibkan menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker, dan penyemprotan disinfeksi secara berkala.
Di surat edaran tersebut terdapat pedoman bagi peserta didik yang ada di Poin kedua isinya, kembali belajar pada Satuan Pendidikan tanggal 15 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian. Ini artinya KBM dari rumah diperpanjang hingga 13 Juni 2020.
Jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik diatur secara bergiliran Hari Senin, Rabu, Jum’at bagi peserta didik dengan nomor absen Ganjil. Dan Hari Selasa , Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan kota Palembang Ahmad Zulinto membenarkan surat edaran yang saat ini sudah beredar.
Zulinto menjelaskan, kegiatan Pembelajaran Normal Baru dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.
Dan setiap peserta didik wajib untuk memakai Masker, mencuci tangan dengan bersih, membawa makanan dan minuman dari rumah, tidak berkerumun serta menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
"Di poin kedua dalam surat edaran ditegaskan, tanggal masuk ini memang sudah kami atur tapi suatu saat bisa berubah menyesuaikan kondisi pandemik. Kami atur juga pada saat siswa kembali pulang ke rumah, waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu," jelas Zulinto, Minggu (31/5/2020).
Ia melanjutkan, untuk menghindari kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX (9) SMP/MTs dan VI (6) SD/MI dilakukan dengan moda daring.
"Kepala sekolah dan tenaga pendidik diminta untuk menghimbau kepada seluruh peserta didik yang dinyatakan Lulus , untuk tidak melakukan hal hal negative yang melanggar etika kepribadian. Pelaksanaan pembagian Ijazah juga wajib mempedomani protokol kesehatan," ungkapnya.
Hari Pertama Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 tanggal 13 Juli 2020. Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru tanggal 13 hingga 15 Juli 2020.
Selain ditujukan ke peserta didik, Surat edaran ini juga mengatur soal Pedoman normal baru bagi tenaga pendidikan, salah satunya adalah mulai melaksanakan tugas kembali pada 2 Juni 2020 serta melakukan absen manual.