loader

Disdik Bakal Copot Kepala Sekolah Jika Terbukti Belum Miliki NUKS

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, usai pelantikkan 238 pejabat struktural Pemkot Palembang, pengawas, dan Kepsek. Dari 238 orang ini 66 diantaranya adalah Pengawas Kepsek SD dan 52 Kepsek SMP.

Ahmad Zulinto mengatakan, syarat utama menjadi Kepsek harus memiliki NUKS karena merupakan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud).

"Selain itu calon Kepala Sekolah minimal berpangkat III C," kata Zulinto, usai pelantikkan di Kantor Wali kota Palembang, Rabu (14/10/2020).

Untuk mendapatkan NUKS, kata dia, harus melakukan diklat selama dua bulan. Ia memastikan, seluruh Kepsek yang dilantik sudah memiliki NUKS.

"Jika terbukti tidak memiliki NUKS, saya turunkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Jika sudah dikirim ke saya dan sudah cek kebenarannya, jika palsu orang itu kena sanksi," tegasnya.

Ia menjabarkan, Kepsek yang dilantik TK 1 orang, SD 66 orang, SMP 52 orang meliputi promosi dan mutasi. Pejabat struktural Dinas Pendidikan 1 orang Kabid dari promosi dan 1 Kabid dari mutasi, dan ada 10 eselon IV.

"Kepsek SD belum terpenuhi masih ada sisa 36 orang karena belum memiliki NUKS, Tata Usaha (TU) 14 orang lagi karena banyak yang tidak mau jadi Kepala TU. Karena beda waktu pensiunnya 2 tahun, kalau Guru pensiunnya 60 tahun, TU 58 tahun," tuturnya.

Menurutnya, pelatikan ini ada yang dari promosi dan mutasi. Promosi karena ada memang Kepsek pensiun dan kosong digantikan Pelaksana Tugas seperti kebanyakan di SD maka defenitif. Ada juga Kepsek dibebastugaskan karena masa pensiun sudah dekat.

"Seperti untuk di SMP itu yang mendekati masa pensiun maka dibebastugaskan, karena di bawah Juli 2021 untuk SMP belum tentu ada pelantikan lagi," katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pelantikan ini harusnya sudah dilakukan sebelumnya. Tapi karena ada syarat yang belum dipenuhi maka pelantikan diundur, salah satunya harus ada NUKS.

"Khusus SD banyak yang belum memenuhi syarat maka Kepsek dijabat Pelaksana Tugas (Plt), jadi tidak bisa dilantik," ujar Dewa.

Share

Ads