loader

Kemenag Tiadakan Ujian Nasional Madrasah, Kelulusan Siswa Harus Penuhi 3 Syarat

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan peniadaan ujian nasional di lingkungan madrasah sejalan dengan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dengan tegas meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah di masa darurat Covid-19.

"Jadi Ujian Nasional di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)," ujar dia, melansir laman Kemenag, Jumat (12/2/2021).

Kendati tidak melakukan UN, sambung dia, kelulusan para siswa diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas siswa madrasah.

Dalam SE itu, sambung dia, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian madrasah yang diselenggarakan oleh sekolah madrasah

"Ujian madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," tandas dia.

Share

Ads