Lebih lanjut, Plh. Dirjen ini menyampaikan bahwa persoalan kualifikasi akademik guru tidak hanya dialami guru di madrasah dan sekolah saja. Guru-guru agama yang mengajar di madrasah diniyah dan pondok pesantren pun dinilai sama, masih banyak yang belum memenuhi kualifikasi akademik sarjana.
“Beasiswa ini peluang yang amat sayang jika tidak dimanfaatkan oleh para guru, apalagi diselenggarakan dalam bentuk PJJ dengan pembelajaran secara fleksibel, namun tetap berkualitas,” tekannya.
Suyitno meminta kepada seluruh kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mengawal program ini. “Informasi beasiswa ini harus sampai kepada para guru dengan baik dan masyarakat umum,” katanya.
Sumber: Kemenag