loader

SK Sanksi Dicabut, UKB Palembang Bisa Gelar Wisuda dan Terima Maba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Surat Keputusan (SK) Pencabutan Sanksi Administrasi Universitas Kader Bangsa oleh 

Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah keluar, setelah enam bulan dijatuhkan sanksi status pembinaan kepada universitas yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah. 

Surat bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 itu dikeluarkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, SAINS dan Teknologi Khairul Munadi.

Bahwa berdasarkan pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi pada 23 Januari 2025 serta hasil verifikasi lanjutan pada dokumen perbaikan Universitas Kader Bangsa tanggal 10 Februari 2025 dengan ini kami sampaikan terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan, sanksi administrasi sebagaimana dimaksud di dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor manual.601/E.E3/..03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024, hal sanksi administrasi Universitas Kader Bangsa dinyatakan dicabut.

Dengan terbitnya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor Manual.601/E.E3/..03.09/2024 tanggal 7 Agustus 2024 tidak berlaku lagi dan Universitas Kader Bangsa diwajibkan melaporkan kemajuan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada tiap semester kepada Kemdiktisaintek melalui L2DIKTI Wilayah II.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dipatuhi. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Sementara itu, Kepala L2DIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar membenarkan SK pencabutan sanksi administrasi UKB Palembang telah dikeluarkan.

"Sudah dikeluarkan," jawabnya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025) siang.

Oleh karena itu, menurutnya UKB Palembang telah diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda yang sempat tertunda, "Iya sudah diizinkan," ujarnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share