MUBA, GLOBALPLANET - Bagi setiap anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, maka kegiatan reses anggota DPRD mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti dilakukan Wakil Ketua III DPRD Muba, H Rabik HS, SE SH MH, melaksanakan reses I tahun 2021 di Kelurahan Kayuare Kecamatan Sekayu, Jumat (5/11/2021).
“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19. Reses ini benar-benar menerapkan protokol kesehatan," ungkap H Rabik.