Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Muba menegaskan dan merekomendasikan untuk susunan Dewan Pengawas RSUD Sekayu agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dan Nomenklatur RSUD Sekayu disesuaikan dengan amanat PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus.
Kemudian diharapkan ASN dan Pegawai Non ASN di RSUD Sekayu agar ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Perlu segera dilakukan evaluasi manajemen RSUD Sekayu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Sekayu.
Terkait pinjaman daerah dari PT SMI untuk pembangunan RSUD Sekayu agar segera dilaporkan progres dan realisasinya kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. ADV