loader

Bawaslu OKU Timur Sebut Potensi Pelanggaran saat Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Foto
Pimpinan dan Komsioner Bawaslu OKU Timur. (Foto: Dadang Dinata)

Pelanggaran tindak pidana, potensi tindak pidana terjadi ketika KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap pencatutan anggota. Potensi penyalahgunaan terhadap pencatutan anggota Partai Politik yang didaftarkan. Pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian.

Pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Potensi dengketa proses Berita Acara hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi syarat
administrasi.

Berita Acara hasil verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu terhadap Partai Politik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Potensi sengketa setelah penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU dengan terbitnya BA Penetapan KPU-Parpol. "Kita sebagai lembaga pengawas selalu mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan pelanggaran," tegasnya.

Share

Ads