"Saran perbaikan yang disampaikan ke KPU adalah hasil dari laporan masyarakat melalui posko aduan yang di buka Bawaslu Kota Palembang. kemudian sebelum di sampaikan ke KPU, aduan tersebut di tanyakan ulang kepada yang bersangkutan untuk memastikan kebenarannya," ujar Dadang.
Data aduan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang, selanjutnya disampaikan kepada KPU Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. "Pada kesempatan tersebut anggota KPU Kota Palembang, Muhammad Joni yang menerima langsung saran perbaikan berupa aduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Bawaslu Kota Palembang," katanya.
Sementara itu, Muhammad Joni menyampaikan bahwa saran perbaikan akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Palembang.
Bawaslu menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang, untuk cek NIK di link : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
"Jika bukan anggota Parpol namun tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa menyampaikan atau mendatangi langsung ke Posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kota Palembang," katanya.