PALEMBANG GLOBALPLANET - Bawaslu Kota Palembang menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palembang terhadap proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan 16 - 29 Agustus 2022.
Pada tahapan ini Bawaslu Kota Palembang memastikan bahwa KPU Kota Palembang melaksanakan tahapan yang dilakukan antara lain melaksanakan vermin persyaratan keanggotaan parpol, tindak lanjut vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU menerima tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan TMS, KPU melaksanakan Verifikasi, administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan yang belum memenuhi syarat dan KPU melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Bawaslu Kota Palembang selain melaksanakan pengawasan pelaksanaan vermin, juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka posko aduan masyarakat yang datanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh partai politik dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dadang Apriyanto, Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palembang mengungkapkan, saran perbaikan yang disampaikan ke KPU merupakan hasil dari aduan masyarakat melalui posko aduan yang dibuka Bawaslu Kota Palembang baik melalui aduan langsung ke Kantor Bawaslu, maupun melalui link pengaduan yang sudah disosialisasikan ke masyarakat. Sebelum aduan tersebut disampaikan ke KPU, Bawaslu memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran data kepada pengadu.