OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah menerima laporan warga tentang dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pujorahayu, Kecamatan Belitang. Bawaslu OKU Timur sekarang sedang menindak lanjuti penanangan laporan tersebut.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, SP, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/11/2024) mengatakan, setiap laporan dari masyarakat yang diterima termasuk laporan tentang Kades Pujorahayu yang dilaporkan oleh masyarakat diduga melakukan intimidasi.
Sekarang Bawaslu OKU Timur sedang memproses laporan itu, langkah selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk proses penanganan laporan yang sudah diterima. Lalu kemudian akan dilakukan konsultasi dengan Gakkumdunmengingat bukti yang diserahkan berupa rekaman suara. Konsultasi dilakukan untuk memastikan apakah suara yang ada dakam rekaman itu benar suara Kades yang dilaporkan masyarakat,jelasnya.
"Kita sudah terima laporannya sekarang kita masih proses, dan kita akan bawa ke pleno,"ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tentu butuh proses, yang cukup lama. Sehingga masyarakat yang memberikan laporan harus bersabar tapi setiap laporan yang masuk ditindak lanjuti.
Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, di Bumi Sebiduk Sehaluan. Warga Desa Pujorahayu Kecamatan, Belitang, OKU Timur diduga mendapatkan intmidasi dari Kepala Desa (Kades) setempat.
Karena tidak terima dengan intimidasi, Febri Kurniawan warga Desa Pujorahayu, dengan didampingi Tim pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) OKU Timur nomor urut 02 Fery Antoni, SE, MM-dr, Herly Sunawan, SH, (FH), Advkokat Rumsi, SH, MH, Junaidi, SH, Andi Humansyah, SH, Yudhistira, SH, MKn, Desy Andriani, SH, Joni Antoni, SH, MH,
pada Rabu (06/11/2024) melaporkan masalah ini ke Bawaslu OKU Timur.
"Kami masyarakat Desa Pujorahayu mematuhi peraturan yang berlaku dalam kancah perhelatan kontestasi politik Pilkada ini. Tetapi disayangkan
ketika kami berkumpul dan mengkampanyekan salah satu calon, kami mendapatkan intimidasi berupa teguran dan peringatan oleh Kepala Desa Pujorahayu melalui telepon masing-masing tim kami. Begitu juga dengan bebcrapa masyarakat yang mendapatkan, dan terdaftar dalam program
bantuan dari negara berupa PKH, BNPT, Bansos dan KIS ditegur oleh kepala desa agar tidak ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut 02,"kata Febri Kurniawan.
Jika masih mengikuti barisan tersebut ancaman yang diterima masyarakat
dihapuskannya program bantuan tersebut kepada masyarakat. Ini dilakukan Kepala desa melalui telepon ke masing-masing masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun beberapa
orang yang ditunjuk sebagai tim penggalangan suara kamanye
Paslon nomor urut 2 di Desa Pujorahayu yang dihubungi via telepon maupun teguran langsung oleh Kepala desa diantaranya, Usmanto warga Rt 07, Imanul Khoiri warga Rt 07, Bambang warga Rt 04, Handoko warga warga Rt 07 Desa p
Pujorahayu dan bebcrapa warga penerima bantuan Bansos program negara,terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan Penyalahgunaan Bansos oleh Kades Pujorahayu, Advokat Laporkan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada OKU Timur
Sementara koordinator Tim hukum pasangan, FH, Rumzi, SH, MH, menjelaskan, asar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung maupun merugikan calon tertentu.
Selain itu juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah, terangnya.
Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga maupun pihak tertentu.
"Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,”ungkapnya.
Bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon.
"Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,"ungkapya.
Warga berharap laporan ini segera diproses dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas.