OKI, GLOBALPLANET - Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ogan Komering Ilir menyiapkan Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan zakat. Melalui perda ini diharapkan, pengelolaan zakat baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.
Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi menjelaskan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu.
Untuk itu, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah. Terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.