“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” kata Suradi baru-baru ini.
Perda tentang pengelolaan zakat sendiri jelas Suradi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama.
“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” tutupnya.