Berdasarkan aturan, jumlah setoran awal pendaftaran haji per orang masih ditetapkan sebesar Rp25 juta, disetor ke bank yang ditunjuk di antaranya Bank Sumsel Babel Syariah dan Bank Syariah Indonesia.
Sementara terkait informasi bahwa dana haji terpakai untuk pembangunan infrastruktur, Kemenag OKI menepis isu tersebut.
"Perlu diketahui dana haji calon jemaah haji yang gagal berangkat haji dijamin aman tidak terpakai. Buktinya jika jemaah mau membatalkan keberangkatan dan mau mengambil uang setoran mereka, selalu ada tersedia tanpa dipotong apapun," terangnya.