loader

Kirim Surat Panggilan, Polda Metro Periksa Rizieq Shihab di Hari Selasa

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Pemeriksaan itu terkait kerumunan massa dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah dan kerumuman. Melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Kompas, Minggu (29/11/2020). 

Pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab.

"Jadi pasal sangkaannya Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada Pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia. 

Berdasarkan data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekira pukul 10.00 WIB pagi pada Selasa (1/12/2020) mendatang oleh penyidik Subdit Kamneg

Share

Ads