loader

Terkuak Jumlah Uang di Rekening FPI yang Diblokir, Ini Pesan Habib Rizieq

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - "Tanggapannya (Rizieq Shihab) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," ujarnya di Jakarta, dikutip dari IDN Times, Selasa (5/1/2020).

Ia menyebut bahwa dalam rekening tersebut terdapat sejumlah uang. "Ada Rp10 juta. Yang jelas tidak bisa diambil," tuturnya.

“Jumlahnya satu rekening, di dalamnya ada puluhan juta rupiah,” kata Azis.

Ia mengaku pihaknya menyesalkan terjadinya pemblokiran tersebut. Karena itu, pihaknya berencana untuk membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini.

"Itu uang umat puluhan juta, juga diblok. Luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz.

Pemblokiran rekening FPI ini terjadi hampir bersamaan dengan pemblokiran rekening milik Irvan Ghani, seorang yang mengumpulkan dana untuk keluarga 6 pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak. Irvan mengatakan bahwa pemblokiran terjadi pada Senin, (4/1/2021) pagi.

Irvan menyampaikan uang sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dihimpun oleh Irvan telah diserahkan semuanya kepada enam keluarga pengawal Habib Rizieq Shihab. Setiap keluarga pengawal Habib Rizieq

mendapatkan santunan sebesar Rp260 juta.

"Uang donasi sudah diserahkan semua Rp260 juta dikali 6 keluarga," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. OJK memastikan pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan dalam pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Anto di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

FPI

Share

Ads