loader

Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KMKWA

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - “Hasil penyelidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya ditetapkan dua tersangka. Yakni, inisial FD (AO-Account Officer Bank) dan IH (Pihak Swasta) sebagai penerima penyaluran KMKWA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH, MH, Selasa (6/4/2021).

“Sementara ini, baru dua tersangka tersebut kita tetapkan. Dan, tidak menutup kemungkinan ada pengembangan kasus lagi dan penetapan ada tersangka baru,” tambah Topik.

Penyidik menetapkan 2 tersangka dari hasil ekspos atau gelar perkara yang TELAH dilakukan penyidik Seksi Pidsus. Mengacu dari hasil audit BPKP, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. Dan, ditegaskan BPKB penyalurkan kredit tidak sesuai dan melanggar surat Direksi Bank Pelat Merah tersebut.

“Rp 4,8 miliar, sudah disetorkan ke bank. Masih tersisa Rp 1,2 miliar. Dua tersangka, memang belum kita tahan. Karena, kita belum melakukan pemanggilan dan juga pemeriksaan,” jelasnya.

Sambungnya, FD sendiri dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagai dirubah UU No 20/2020 tentang tindak pidana korupsi. Lalu, IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 55 dan Pasal 64 UU No 31/1999 sebagai dirubah UU No 20/2020 tentang tindak pidana korupsi.

“Pada kasus ini, penyidik sudah menemui adanya dugaan korupsi. Makanya, sudah ditetapkan tersangka korupsi dan penyelidikan ini masih terus berlanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH MH menambahkan, kalau tersangka FD diakuinya telah resign dengan kemauan sendiri dari Bank Pelat Merah tersebut. Sebelum, kasus ini mencuat.

“Iya, tersangka memang sudah mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja di Bank Pelat Merah. Tetapi, sejauh ini masih koperatif dalam memberikan keterangan terkait dugaan korupsi KMKWA,” ucapnya.

Lanjutnya, hasil audit BPKB memang ada temuan tindak pidana korupsi. Hingga, akhirnya keluar kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.

“Rp 327 juta, kita sita sebelumnya termasuk juga ke dalam setoran Rp 4,8 miliar telah diangsur para tersangka untuk memenuhi KMKWA telah dikucurkan,” pungkasnya.

Share

Ads