loader

Polda Jambi Ringkus Kurir Narkoba Asal Aceh

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Ditresnakoba berhasil mengungkap kurir narkoba antar provinsi. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 7.039,331 Gram dari tangan dua orang tersangka.

Kabag Bin Ops AKBP Nukman mengatakan, barang bukti berasal dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Jambi oleh dua orang kurir inisial RZ dan IS

"Pengankuan tersangka ini yang ke-2 kali, yang pertama senilai dua juta, BB seberat 7.039,331 Gram dan mereka mendapat upah dua puluh juta," jelasnya, Senin (2/10).

Lanjut AKBP Nukman, dari BB tersebut apabila diuangkan maka nilainya Rp. 9.151.130.300,- dengan hitungan per gram sabu seharga Rp. 1.300.000,-

"Adapun TKP di kabupaten Muaro Jambi dan kota Jambi, semua sedang kita proses dan Polda Jambi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba," pungkasnya

Share

Ads