loader

Warga Palembang Dilarang Salat Idul Fitri di Masjid Maupun Tanah Lapang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Di momen lebaran tahun ini tak boleh salat Idul Fitri, ditiadakan, karena zona merah. Baik Musholla, Masjid, maupun di lapangan terbuka tidak diperkenankan," ujar Harnojoyo, usai Rapat Koordinasi Penegakkan Protokol Kesehatan di Rumah Dinas-nya, Senin (3/5/2021).

Menurutnya, akan sulit jika pelaksanaan salat Id Idul Fitri dibatasi terutama di Masjid Agung, sebagai solusi salat Id bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri yang sebaiknya tak diselenggarakan, merupakan arahan satu komando dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dalam rapat secara virtual yang telah dilakukan bersama stakeholder terkait. Kita sudah rapat dengan Kementrian Agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel (Herman Deru)," tutur Harno.

Meski salat Id sudah jelas tak diperkenankan, Harnojoyo, tetap mengizinkan salat tarawih berlangsung hingga selesai. Sebab jemaah pun sudah berkurang perlahan dari 50 persen kapasitas tempat ibadah.

"Masjid-masjid akan diinformasikan melalui Kemenag soal batasan kapasitas Masjid. Jadi kami minta peran masyarakat untuk tidak henti-henti menangani kasus zona merah dan mohon kerjasamanya," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, dari total tempat ibadah umat muslim di Palembang, ada sebanyak 1.200 masjid maupun musholla yang tersebar di Kecamatan/Kota.

Untuk mengantisipasinya tidak ada salahnya, pelaksanaan salat Id dilaksanakan seperti tahun lalu, di rumah.

"Ini semua sudah ketetapan dari Pemda dan kita koordinasikan ke kecamatan. Nanti kita sosialisasikan ke semua dengan surat resmi untuk masjid-masjid setempat, bersamaan data dari Dinkes Palembang," kata Deni.

Share

Ads