loader

PN Palembang Diminta Tidak Lagi Menunda Sidang Putusan Terdakwa 4 Pengedar Narkoba

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat peduli ancaman narkoba menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Kamis (6/12/2022) pagi.

Kedatangan pendemo ini untuk memantau hasil keputusan hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan Narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida.

Dimana sidang yang harus di putuskan tanggal (23/12/2021) lalu di tunda majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, pada Kamis (23/12/2021) dan kembali akan digelar pada tanggal 6 Januari 2022.

"Kami datang kesini meminta untuk agar tuntutan di putuskan hari ini Kamis (6/1/2022), dan dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan UU yang berlaku. Yang kita tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Dian Pratiwi penanggung jawab masyarakat peduli ancaman narkoba, Kamis (6/1/2022).

Lanjut dia,masing-masing  terdakwa ini ada seorang ibu yang merupakan residivis, ada 4 orang 3 diantaranya wanita. "Ini satu keluarga, jadi menjadi perhatian khusus bagi kami selaku ibu - ibu, perempuan dan masyarakat khusunya kota Palembang," jelasnya.

Masih kata Dian, sempat bertemu langsung ketua PN, menurut Dian ketua PN mengucapkan terima kasih dan sangat senang di datangi kita. "Ketua PN intinya senang kita datang dan melakukan orasi seperti ini, beliau apresiasi yang kita lakukan karena narkoba itu sangat merusak generasi bangsa," tutupnya.

Sebelumnya JPU, ursula dewi menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, dan Tim Penasehat hukum terdakwa Debi Destiana meminta didalam nota pembelaannya dengan didasarkan pada fakta materil yang terungkap dipersidangan khusus untuk terdakwa Debi Destiana agar kiranya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Atas dugaan pemufakatan jahat peredaran Narkotika berdasarkan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti (BB) sabu seberat 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel. 

Para terdakwa ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi, menggerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (21/6/2021).

Kemudian para terdakwa berempat orang ini langsung dibawa petugas, berikut barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Share

Ads