loader

Direvisi, Ternyata UMP Sumsel 2021 Naik 3,33 Persen Jadi Rp3,1 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Surat itu tentang revisi atas keputusan Gubernur Sumsel Nomor 602/KPTS/Disnakertran/2020 tentang UMP 2021 yang sebelumnya ditetapkan Rp3.043.111. 

Dalam keputusan baru ini, UMP dinaikkan meniadi Rp3.144.446 atau naik Rp101.335  (3,33) persen.

Di dalam SK terbaru Nomor 720 disebutkan, bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflansi, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan sesuai Berita Acara tanggal 16 November 2020 mengusulkan kenaikan UMP Tahun 2021 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta memperhatikan laju inflansi nasional dan rata-rata pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

"Nilai UMP ini mulai berlaku di tahun 2021 dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu," bunyi dalam SK tersebut.

Share

Ads