Kementerian Perdagangan juga akan terus mengupayakan cara untuk memenuhi pasokan minyak goreng domestik, sambil menentukan langkah terbaik untuk membuat kebijakan yang nantinya akan berpihak untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter, sedangkan untuk kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
“Dari hasil seminar ini, Kementerian Perdagangan akan mencatat semua masukan yang telah diutarakan oleh asosiasi mewakili masyarakat dan pengusaha untuk nantinya dijadikan bahan untuk merumuskan kebijakan yang akan menguntungkan semua pihak” tutup I Gusti Ketut Astawa.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah I Gusti Ketut Astawa, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai keynote speaker, dan para narasumber yaitu Togar Sitanggang selaku Waketum 3 GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Sahat Sinaga selaku Direktur Eksekutif GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) serta Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si. selaku pakar ekonomi dari FEB Universitas Airlangga.
Dalam sambutannya, Ketum PWI Jawa Timur Lutfil Hakim menginginkan pers untuk menjadi penengah antara masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga minyak goreng dengan sejumlah pihak, khususnya pemerintah sebagai regulator, serta GAPKI, GIMNI, dan para pelaku usaha minyak nabati di Indonesia, untuk merumuskan solusi terbaik demi kestabilan harga minyak goreng di pasar domestik.