JAKARTA, GLOBALPLANET - Kejaksaan RI telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Namun, menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, penetapan tersangka itu tidak sah.
"Kami protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian untuk menyelesaikan hal ini. Kalau tidak kami quit dari program ini (penyaluran minyak goreng curah). Menurut kami ini (proses penetapan tersangka) tidak sah," kata Sahat saat Acara Buka Bersama GAPKI di Jakarta, dikutip dari CNBCIndonesia, Selasa (19/4/2022).
Sahat menuturkan, mengacu pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa telah mendistribusikan 419 ton hasil DMO. Jika mengacu ketentuan DMO 20%, kata dia, seharusnya ada ekspor lebih 2 juta ton. Sementara, kata Sahat, pada periode hasil DMO itu didistribusikan, ekspor CPO dan turunannya tidak ada.
"Mendag yang bilang sudah digelontorkan. Iya (fisik). Jadi, kalau mau ekspor 5 unit, penuhi dulu dalam negeri 1 unit. Tapi, ini tidak ada. Bagaimana bisa dibilang ada penyelewengan PE? Regulasinya jelas sangat ketat. Kementerian Perdagangan tidak menerima laporan kalau tidak ada fisiknya. Karena itu pada ke sana (Kemendag) lapor, dicontreng satu-satu manual. Sampai subuh mereka nungguin PE. Karena mereka ke sana itu yang dipakai bilang dekat dengan pejabat," kata Sahat.
Produsen migor, kata dia, telah mengajukan protes melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami minta tolong diselesaikan, diluruskan soal PE ini. Orang yang sudah bekerja keras begini. Kami sampaikan kalau begini ya kami nggak usah ikut, kalau ikut jadi ikut berlumuran lumpur," katanya.
Sahat menjelaskan ada tiga rekannya yang ditetapkan menjadi tersangka, Yakni Togar Sitanggang Sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Stanley sebagai Corporate Affairs Permata Hijau, dan MP Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.