JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan ekspor untuk semua produk bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIb . Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022)
"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Seperti yang tercantum dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," jelasnya.
Airlangga menyatakan kebijakan ini karena Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemberlakuan larangan ekspor ini sampai harga minyak goreng di tanah air mencapai Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan ini akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya.