"Kalau kita menyita alat berat, kita bisa saja disalahkan oleh hukum. Apa dasarnya Eko menyarankan itu. Saat ini kita sedang mengejar SK pemberhentian, dan mengirimi HO PT TNB untuk permasalahan ini," ucapnya.
Sebelumnya, juga sempat terjadi aksi dari sejumlah karyawan dari pihak karyawan serta vendor mekanik alat berat di lokasi tambang. Mereka juga menuntut pembayaran gaji dari pihak perusahaan. Bahkan untuk vendor mekanik alat berat, belum terbayarkan dari bulan Oktober tahun 2021 lalu.
"Untuk vendor mekanik ada empat pekerja, dan baru dibayarkan Rp 4 juta. Kami sudah bekerja hingga 300 jam, jika dihitung perorang Rp 20 juta," tegas Gunawan.
Disisi lain, Eko selaku Projek Manager PT TNB mengelak disebut belum ada pembayaran gaji, yang ada menurutnya hanya keterlambatan. Ia menjanjikan pembayaran akan dilakukan secara rapel nantinya. "Kalau soal itu (vendor mekanik), saya tidak tahu," elak Eko.