PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait pembatasan jam melintas kendaraan truk dan kontainer muatan besar dalam Kota Palembang, Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kelonggaran.
Diketahui pembatasan ini xesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26/2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota. Di mana truk bermuatan besar hanya boleh masuk ke dalam kota pada mala hari mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Bahkan untuk mengantisipasi truk masuk kota yang dilarang pada jamnya Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Satlantas Polrestabes Palembang sudah mendirikan pos pantau di Jalan Noerdin Pandji dan Jalan Parameswara. Tujuan untuk menghalau truk truk odol yang masuk kota pada jam yang dilarang.
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI), Firzal Rasyid mengatakan, ALFI memiliki 65 orang anggota yang bergerak pada angkutan barang - barang, bongkar muat ke Pelabuhan Boom Baru.
"Selama ini untuk angkutan kendaraan memang ada kendala - kendala antara lain ada perwali nomor 26 tahun 2019 diaturlah jam operasional angkutan barang dari ke pelabuhan boom baru. Isinya untuk barang yang dari pelabuhan boom baru untuk keluar diijinkan jam 09.00 WIB sampai Jam 15.00 WIB, alasannya untuk menghindari kemacetan, dan itu kita ketahui. Dilanjutkan jam 21.00 WIB sampai 06.00 WIB," jelas Firzal, Sabtu (27/5/2023).