loader

Asosiasi Mobil Truk Minta Kelonggaran Masuk ke Pelabuhan di Palembang

Foto

Lanjutnya, untuk barang masuk dari luar kota Palembang itu di ijinkan mulai jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. "Oleh karena itu sekarang terjadi antrian - antrian mobil kontainer di Jalan Noerdin Pandji dan sudah banyak sopir - sopir mengantri. Kasihan dengan sopir tersebut, sudah tiba jam 09.00 WIB menunggu lewat jam 21.00 WIB. Bisa sampai 12 jam menunggu di sana," kata Firzal.

Harapannya, lanjut Firzal bahwa Asosiasi ALFI meminta kebijakan Pemkot Palembang terhadap mobil yang lama berhenti disepanjang Jalan Noerdin Pandji diberikan kelonggaran untuk masuk menuju ke pelabuhan boom baru. "Diperbolehkan masuk menuju pelabuhan boom baru dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, pada jam tersebut juga sedikit lenggang jalan. Kita sadari kalau pagi jam pergi anak sekolah, karyawan, pegawai, dan lainnya dan jam sore pulang kantor jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," ungkapnya.

Menurut Firzal bahwa pergerakan angkutan barang untuk mobil kontainer kurang lebih 300 baik dari luar ke pelabuhan maupun dari pelabuhan dibawa keluar. "Barang yang dibawa masuk ke pelabuhan merupakan barang untuk ekspor antara lain Karet, Kelapa, MDF, dan harus segera di muat ke kapal dengan tujuan Palembang - Singapura," tutupnya.

Di tempat sama, DPD Aptrindo Sumsel, Edi Resdianto mengatakan Aptrindo asosiasi  membawahi truk - truk baik mengangkut dari pelabuhan dan dari luar pelabuhan. Untuk Perwali nomor 26 tahun 2019 sudah kami usulkan untuk diberi kebijakan terutama untuk barang - barang ekspor. "Sudah beberapa kali dilakukan namun belum diberi kebijakan atau kesimpulan yang bisa mendukung kami," katanya.

Lanjutnya, krisis ekonomi pada saat masa Covid 19 itu sempat memukul usaha kami, dan pada tahun 2020 - 2021 ada suatu kelonggaran tetapi bukan merubah daripada Perwali tersebut. "Pada masa itu anak - anak tidak sekolah, dan jalanan lenggang jadi kami dipersilahkan lewat, ketika saat ini sudah ada pertumbuhan ekonomi pergerakan logistik itu terjadi lagi kemacetan sehingga pemerintah kota kembali lagi menerapkan secara ketat aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Terutama untuk barang masuk dari luar ke pelabuhan diperkenankan diatas jam 21.00 WIB - 06.00 WIB setiap hari," jelasnya.

Masih kata Edi, bahwa kendala pihaknya ketika mengangkut barang - barang ekspor. Butuh waktu kurang lebih 12 jam mengirimkan barang dari pabrik sampai ke pelabuhan. "Hal tersebut tidak efisien, mengingat ekspor adalah komoditi atau penghasil devisa untuk negara, dan Sumsel merupakan penyumbang devisa terbesar dari komoditi karet lebih dari 76 persen yang di ekspor. Apabila ini macet maka akan menimbulkan hambatan juga dalam pengapalan ekspor tersebut," ungkapnya.

Untuk itu, Edi memohon kebijakan dari pemerintah kota dan daerah agar untuk ekspor ini mendapatkan kebijakan khusus supaya bisa lancar. "Karena jika tidak lancar pengiriman kapal juga jadi terhambat, dan isu nya juga menjadi internasional. Karena pelabuhan boom baru itu melayani kapal untuk rute dari Palembang ke Singapura, apabila adanya isu kemacetan di pelabuhan itu akan sampai ke luar negeri internasional," tukasnya.

Lebih jauh dikatakan Edi bahwa ada beberapa pihak mengatakan truk - truk ini mesin pembunuh. "Kami sampaikan kepada masyarakat umumnya bahwa kami tidak juga mau terjadi seperti itu, kami ingin diatur dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Tetapi, berikanlah solusi yang terbaik supaya tidak terjadi penumpukan mobil - mobil yang tidak mempunyai lahan parkir, kami juga takut mobil diparkir dipinggir jalan karena menimbulkan dampak terhadap masyarakat, pengguna jalan lain," ujarnya.

Langkah depan, lanjut Edi mengatakan pihaknya sudah mengkonsep surat permohonan untuk diberikan kebijakan secara tertulis dan surat akan dilayangkan kepada Walikota, ditembuskan ke Gubernur, Kapolda, DPRD Kota dan Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta. "Isinya bahwa kami seluruh asosiasi didalam lingkup maritim Pelindo itu sepakat untuk memohon kebijakan untuk masuk supaya bisa semua nyaman bekerja," tutupnya.

Share

Ads