OKI, GLOBALPLANET - Akibatnya, agenda sidang yang dijadwalkan di PN Kayuagung dengan materi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ID Chad) terdakwa Faledi Harun bin Harun yang terjerat kasus penganiayaan terpaksa ditunda pekan depan.
Menjelma hakim PN Kayuagung yang diketuai Resa SH dengan hakim anggota Lima Safitri Tazili SH dan Irma SH, langsung menunda sidang sesaat setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
"Sidang ditunda pekan depan, Senin (17/2/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar hakim sembari menutup sidang.
Usai persidangan, Pengacara, Faledi Harun Bin Harun, dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara (PN), Advokat Aulia Aziz Haqqi, SH, mengungkapkan, agendanya hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa. Tapi persidangannya ditunda, karena ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, bahwa sudah dilakukan upaya menghubungi jaksa tersebut dan konfirmasi lansung ke Kasi Pidana Umum (Pidum) melalui stafnya bahwa jaksa tersebut yang berinisial, DE, tidak hadir serta tanpa bisa dihubungi.
"Jaksa DE, tidak bisa dihubungi serta tidak mengkonfirmasikan atas ketidak hadirannya. Apa sakit atau bagaimana. Peryataan itu diperkuat, setelah mendapat keterangan dari jaksa ke dua atau pengganti," ungkapnya Senin (10/2/2020).
Menurut Azis, hal ini menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten OKI, dimana sangat merugikan bagi pencari keadilan, pasalnya, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut sama saja dengan tidak menghargai lembaga pengadilan.
"Sementara saksi yang kami hadirkan ini tempat tinggalnya jauh. Lalu, kami selaku kuasa hukum dari saudara Faledi Harun bin Harun, akan melakukan langkah lainnya dengan menyurati jaksa tersebut, Kejari dan Kejati, atas perilakunya dan ketidak profesionalan oknum jaksa tersebut," tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kajari OKI agar dapat memberikan perhatian sekaligus juga pengawasan dan penilaian terhadap kinerja bawahannya yang jelas-jelas merugikan bagi para pencari keadilan.
"Kita harap profesionalitas harus dijunjung tinggi, saling menghargai dan pengawasan internal harus ditingkatkan," pungkasnya.
Sementara itu Kajari OKI, Ari Bintang Perkoso Sejati, SH, MH melalui Kasi Pidum Heri, SH mengatakan, sebenarnya sudah mendapatkan informasi dari jaksa lain bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan sudah memerintahkan jaksa pengganti. Namun, belum mendapatkan laporan dari jaksa yang diperintahkan tersebut kalau sidangnya ditunda.
"Saya dikabari jaksa lainnya kalau kalau jaksa yang pegang perkara tersebut tidak hadir, tadi sudah saya beritahu kepada jaksa pengganti, namun saya belum dapat laporan. Kita akan panggil jaksa tersebut," jelasnya singkat.