PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Berkas dinyatakan lengkap, usai pemeriksaan Kejari langsung menahan Pengelola Parkir berinisial DI. Sementara itu, Pengguna Anggaran (PA) diduga turut serta dalam kasus korupsi tersebut berasal SF, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) belum ditahan.
Informasinya, SF kondisi kesehatan tidak memungkinkan alias sakit. Makanya, belum dilakukan penahanan sementara waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH membenarkan hal itu.
“Betul, tadi penyidik Tipikor Polres Prabumulih menyerahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi tahap II kepada kita. Tidak hanya berkas, Pengelola Parkir DI selaku tersangka ditahan usai dilimpahkan,” ungkap Wan, sapaan akrabnya kepada GLOBALPLANET, Kamis (20/2/2020).
Untuk DI, kata Mantan Kasi Intel Kejari Lampung Barat (Lambar) ini langsung dibawa ke Lapas Tipikor Palembang. “Resmi ditahan, langsung kita bawa ke Lapas Tipikor Palembang,” bebernya.
Dijelaskannya, untuk tersangka PA, SF akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dan penahanannya. “Karena, tersangka mengalami sakit. Dan, tidak memungkinkan untuk ditahan,” jelasnya.
Sambungnya, akan dijadwal ulang, untuk pelimpahan tahap II tersangka SF. Setelah kondisinya pulih dan diserahkan juga akan ditahan.
Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Ancamannya 20 tahun penjara untuk kedua tersangka dijerat,” tukasnya.
Seperti diketahui, kasus parkir itu sendiri telah lama ditangani petugas kepolisian polres Prabumulih. Proyek parkir itu sendiri menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp 650 juta.
kasus parkir tersebut dari target ditetapkan misalnya Rp 650 juta tapi disetor hanya sebagian dan karena dilelang maka harus memenuhi kewajiban seperti ditentukan di kontrak tapi ternyata tidak.
Kekurangan yang tidak dipenuhi itulah yang diduga dinikmati oleh pihak ketiga, istilahnya semestinya harus stor 600 tapi yang distor hanya 200 misalnya.