PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan menyebutkan, ada dugaan keterlibatan mantan Kadishub, SF hingga akhirnya usai pelimpahan tahap II resmi ditahan menyusul Pengelola Parkir, DI.
“Kalau tersangka SF tidak mengaku ada keterlibatan dalam dugaan korupsi kasus retribusi parkir tersebut, itu hak tersangka SF. Nanti, kita buktikan di pengadilan prosesnya,” jelas Wan GLOBALPLANET.news, Rabu (26/2/2020).
SF dibawah ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang menunggu proses penyerahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk jalani persidangan.
“Resmi kita tahan, sambil menunggu serah terima berkas ke pengadilan. Kita titipkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Sama dengan tersangka Pengelola Parkir, DI,” ucapnya.
SF dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara.