LAHAT, GLOBALPLANET - Wiwin Andaini selaku juru bicara Pansus 1 DPRD Lahat menuturkan, dari hasil kunjungan ke daerah lain, terkait Raperda OT ada hal yang harus dicermati. Seperti izin dari pemilik hajat dari kepolisian, maupun izin pemilik usaha OT. Lalu terkait penekanan waktu pelaksanaan dimalam hari. Juga sanksi terhadap pemilik hajat, pemilik OT, dan biduan.
"Sanksinya harus jelas. Contoh jika melanggar jam operasi, jika ada keributan, perjudian, miras, hingga narkoba. Apakah kegiatan itu hanya dihentikan sementara, atau langsung dibubarkan," tutur Wiwin, saat melaporkan hasil pembahasan Pansus 1 saat Rapat Paripurna X masa sidang kedua, di Gedung DPRD Lahat, Jumat (28/2/2020).
Wiwin juga menyampaikan, kiranya Pemkab Lahat dalam penyusunan Raperda ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga Reperda ini bisa diketahui lebih jauh, dan memang bisa memberikan dampak baik bagi masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan baru.
"Pada prinsipnya Pansus 1 menyetujui Raperta OT ini. Untuk itu kita mengharapkan kepada fraksi-fraksi, bisa segera menentukan sikap dalam pengambilan keputusan," sampainya.
Sementara, Bupati Lahat, Cik Ujang SH mengatakan, sebenarnya terkait jam operasi, selama ini dizaman Bupati Lahat sebelumnya, (Saifudin Aswari Rivai ), sudah ada Perbub pembatasan jam operasi hingga pukul 21.00 WIB. Karena korban akibat OT semakin banyak bahkan ada yang meninggal, Perbup itu kita perbaiki lagi dan ditegaskan untuk dijadikan Perda.
"Raperda ini lagi dibahas anggota DPRD Lahat, Senin nanti jawabannya. Kalau pemerintah menginginkan, OT hanya boleh beroperasi pada siang hari. Kita tidak ingin ada lagi korbam OT yang berjatuhan," kata Cik Ujang.