loader

Aulia Rahman Desak Restitusi Pasca Putusan MA Terhadap BPJS Kesehatan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Sehingga, hal ini berimbas pada pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu. 

"Adanya putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS harus kembali semula sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu," kata Aulia, Selasa  (10/3/20) di Medan.

Adapun,  teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru.

Sedangkan, terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik, hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan.

"Tapi kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya," pungkasnya.

Pihak BPJS kesehatan, menurutnya, harus mensosialisasikan tentang putusan MA ini, agar masyarakat tidak salah atau tertipu.

Share

Ads