loader

Jaringan Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kemudian 15 Maret 2020, Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu illegal di Kabupaten Tebo. Balai Gakkum Sumatera juga menahan 7 orang untuk diminta keterangan. Satu orang berhasil kabur.

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu illegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjeral para pemodal,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, Senin (16/7/2020).

Keberhasilan penangkapan itu berawal dari operas pengamanan peredaran kayu illegal yang berasal dari Kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. Operasi tahap pertama di Kabupaten Musi Rawas Utara, 13 Maret 2020, Tim menyita 2 truk Fuso berisi 70 m3 kayu ilegal di wilayah Sekayu.

Kayu diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya yang akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

Dua truk itu milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Muratara. Tim menahan 4 orang (supir dan kernet truk). Truk berisi kayu dan 4 orang diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Tanggal 15 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tim menemukan dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang sedang diangkut ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.

Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan supir truk, Tim mengetahui lokasi CV WGL. Di lokasi CV WGL Tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng) dan 2 mesin badsaw.

Tim menyegel kawasan CV WGL. Penanggung jawab CV WGL – berinisial E – melarikan diri. Tim menduga E adalah pemilik CV WGL salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara.

“Pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak lingkungan hidup dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Rasio Sari, Dirjen Gakkum, KLHK.

Para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a).

Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

“Kami telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, 16 Maret 2020, di Jakarta.

Share

Ads