loader

Mantan Kadis Perikanan Muba Divonis 1 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lain yaitu Rudi Hartono (rekanan) dan Mutia Rahma (pejabat pembuat komitmen). Ketiganya terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Beku Terintegrasi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016 di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Adi Prasetya, SH., MH dengan anggota Abu Hanifah, SH, MH dan H. Arizona Megajaya, SH menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim juga menyatakan uang pengganti kerugian negara yang dititipkan terdakwa Abdul Mukohir sebesar Rp 25 juta dan terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 284.269.963 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirampas negara dan diperuntukkan sebagai uang pengganti.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Muba Arie Apriansyah SH didampingi JPU Krisdiyanto SH dan Zit Mutaqin SH mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir. "Kita pikir-pikir karena ada wakti tujuh hari untuk mengambil sikap," kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Nurmala SH, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut dan tidak akan mengambil upaya hukum lainnya.

"Kita nyatakan menerima, karena putusan Majelis Hakim semuanya hukuman minimal semua, baik itu vonis, denda dan subsidernya. Pihak keluarga juga menerima putusan itu," tandas dia.

Share

Ads