LAHAT, GLOBALPLANET - Kalapas Lahat kelas II Lahat, Maliki SH MH mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan nasehat dan pemberitahuan kepada narapidana yang dibebaskan. Untuk tidak menyia-nyiakan nyiakan program pemerintah, akan tetapi dapat menjaga kepecayaan pemerintah.
" Apabila kembali melakukan kejahatan bagi mereka yang mendapatkan asimilasi akan diberi sanksi tegas yaitu strap sel," tegasnya, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskan Maliki, dari tanggal 1 hingga 7 April 2020 ada 102 napi bebas dari program asimilasi. Sementara dari tanggal 7 April hinggga 13 April belum ada penambahan. Napi yang mendapat program ialah napi umum dan kasus narkoba dangan pidana di bawah 5 tahun. "Untuk saat ini jumlahnya ada 102 belum ada penambahan," bebernya.
Sedangkan syarat pemberian asimilasi, panjut Maliki, yaitu napi sudah menjalani setengah masa pidana pada tanggal 1 April dan dua pertiga masa hukumannya pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi teroris, bandar narkoba pidana lebih dari 5 tahun, dan koruptor tidak ada program asimilasi sesuai PP 99/2012. "Jumlah tahanan hingga Senin (13/4/2020) total 380 warga binaan. Dengan rincian 241 narapidana dan 139 masa tahanan," sampainya.