loader

Nama Baik Tercemar, Bidan Desa Laporkan Sembilan Warga ke Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Perempuan yang bekerja sebagai bidan di Puskesmas Desa di Sungai Rotan, Muara Enim, didampingi kuasa hukumnya, Desmon Simanjuntak melaporkan sembilan orang oknum masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat desa dan sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan : STTLP/948/XII/2020/SPKT.

Dilaporkannya oknum masyarakat desa ini dikarenakan pelapor merasa dirugikan dengan adanya laporan yang dibuat oleh terlapor kepada dinas instansi tempat pelapor bekerja.

Dikatakan Desmon Simanjuntak, pelaporan ini berawal dari kliennya yang merupakan seorang pegawai negeri yang bekerja sebagai bidan di salah satu Puskesdes yang berada di Daerah Sungai Rotan, Muara Enim.

Pada saat itu kliennya sedang menangani proses persalinan sesuai dengan standar operasional yang diatur menurut profesi dan sesuai Perda yang sudah diatur tidak ada masalah.

Namun tak lama dari proses persalinan itu, ada beberapa orang yang tidak ada kaitannya dengan proses persalinan melaporkan kliennya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.

Dalam laporan yang diadukan terlapor ke Dinkes Muara Enim menyebutkan bahwa kliennya tidak profesional dalam bekerja. "Dia meminta sejumlah uang dan meminta agar klien kami ini dipindah tugaskan dari tempat dia bekerja," lanjutnya.

Dikatakannya, pihak dari Dinkes pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan menyatakan bahwa diduga kuat kliennya telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dampak dari laporan tersebut, klien kami mengalami syok dan malu diperiksa oleh internal dia sendiri. Nah itu yang membuat gangguan pada psikis klien kami," ungkapnya.

Dengan pelaporan ini, pihaknya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk bersifat secara profesional. "Kami berharap penyidik bersifat secara profesional dan tegakkan hukum seadilnya sehingga klien kami mendapatkan keadilan dari kasus yang merugikan klien kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan laporan dengan nomor laporan : STTLP/948/XII/2020/SPKT telah di terima dan akan ditindak lanjuti. "Laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," kata Supriadi. 

Share

Ads