loader

Dinilai Rugikan BTN, Canakya Suman Divonis 28 Bulan Penjara

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET. - Canakya dihukum terkait kasus dugaan penggelapan 35 sertifikat yang merugikan BTN Medan sebesar Rp 14.775.000.000. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, SH MH saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Jum'at (11/12/2020).

Terdakwa Canakya terbukti bersalah melakukan penggelapan secara bersama-sama dengan berkelanjutan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman SP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara," ucap ketua Majelis Hakim Tengku Oyong. 

Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan pihak PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dan terdakwa belum melakukan perdamaian.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," jelas majelis hakim Tengku Oyong.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Canakya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Nelson Victor menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Nelson yang sebelumnya menuntut terdakwa Canakya dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty.

“Di mana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, kata Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor BTN Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, BTN Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak BTN Medan. 

“Akibat perbuatan terdakwa Canakya, BTN Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000,” pungkas JPU Nelson Viktor.

BTN

Share

Ads