loader

Kejari Muba Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar Rp7,4 milyar

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - "Ya, dalam kurun waktu enam bulan, Tim JPN Kejari Muba berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar," ujar Kepala Kejari Muba, Suyanto SH., MH melalui Kasi Datun Lidya Desrika SH.

Pemulihan keuangan negara terjadi setelah adanya Memorandum Of Understanding (MoU) dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terakhir Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang. 

"Kita melaksanakan pemulihan keuangan negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), salah satunya dari Dinas PUPR Muba," kata dia.

SKK tersebut bertujuan untuk meminta pihak rekanan atau kontraktor mengembalikan uang lebih bayar yang disebabkan kurangnya volume pekerjaan yang dilaksanakan.

"Pihak rekanan harus mengembalikan uang lebih bayar karena kurang volume pekerjaan. Besaran uang yang harus dikembalikan pihak rekanan berdasaekan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel," beber dia.

Lebih lanjut Lidya mengatakan, pihaknya berharap keberhasilan yang telah dicapai dalam memulihkan keuangan negara dapat terus berlanjut. "Kita berharap ini berlanjut, guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi," tandas dia.

Share

Ads