loader

115 Hari Ditahan, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Dibebaskan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Lima orang mahasiswa yang ditangkap adalah Awwabin Hafiz (19), M Naufal Imandamalis (20)

M Barthan Kusuma (22) Rezan Septian Nugraha (21), M Haidir Maulana (18). Kelimanya sempat ditahan di Polda Sumsel selama 115 hari.

Direktur Tahti Polda Sumsel, AKBP Imam Anshori mengatakan, bahwa pihaknya mengeluarkan tahanan lima mahasiswa yang ditangkap usai melakukan unjuk rasa berapa bulan lalu. “Mereka dibebaskan karena ada putusan dari pengadilan, sidang penetapan dari hakim pun sudah ada hari ini. Setelah itu dilakukan eksekusi oleh jaksa untuk dikeluarkan,” karanya.

Putusannya adalah hukuman 10 bulan masa percobaan 1,5 tahun, berdasarkan perintah dari pengadilan sehingga pihaknya mengeluarkan lima mahasiswa tersebut dari tahanan. Kapolda Sumsel juga langsung memberikan nasehat kapada mahasiswa tersebut sebagai orang tua.

"Jadi Selama 1,5 tahun mereka dalam pengawasan, apabila melakukan kejahatan di masa itu maka akan diproses hukum, sisa hukuman dari 10 bulan tadi. Kapolda Sumsel juga memberikan nasehat kapada mereka," katanya kepada Globalplanet.

Salah satu orang tua mahasiswa tersebut mengaku senang atas putusan pengadilan tersebut, sehingga anaknya bebas. "Alhamdulillah hari ini anak-anak kami keluar setelah ditahan 115 hari, setelah pengadilan mengeluarkan anak kami ini sudah adil seadilnya. Selama di penjara saya tidak tidur dan makan memikirkan anak," ungkap Rantau Hati ibu M Noval sambil menangis.

Mudah-mudahan atas ditahannya selama 115 hari ini membuat pelajaran bagi mereka agar ke depannya menjadi lebih baik lagi dari pada kemarin.

Share

Ads