SUMUT, GLOBALPLANET - Kabag dalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, kepada media, Kamis (27/5/2021), menyebutkan penyediaan pelayanan call centre itu merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
"Tetapi masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan layanan tersebut," ujar Kabagdalops.
Kata dia, terhitung sejak hari rabu (26/5/2021), Poldasu telah memblokir 39.840 nomor seluler yang telah menelepon iseng ke nomor layanan 110.
“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata AKBP Hilman Wijaya.
Ia mengingatkan masyarakat, bila terbukti sebanyak tiga kali melakukan panggilan iseng ke nomor 110, Poldasu akan memblokir nomor nomor-nomor hape milik masyarakat. Pemblokiran, kata dia, tanpa batas waktu alias selamanya.
“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ujar mantan Kapolres Padangsidempuan tersebut.