loader

Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu-Sabu, 1 Tersangka Jaringan Aceh-Lampung

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus dari bulan April hingga Juni dengan tujuh laporan polisi dan 10 orang tersangka berhasil di ringkus.

“Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegara mungkin untuk dimusnahkan," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu melalui Wadir AKBP Djoko Lestari.

"Hal ini untuk menghindari agar tidak disalahkan gunakan oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan ada sebagian kecil barang bukti yang sudah disisikan untuk keperluan sidang,” sambung dia.

Dikatakan Djoko dari beberapa tersangka yang ditangkap dua orang diantaranya didapatkan barang bukti cukup banyak yakni 1,5 kilogram sabu-sabu jaringan kurir asal Aceh yang akan mengirim sabu dari Aceh ke Lampung.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Lampung lewat Sumsel melalui jalur darat sehingga kita lakukan penghentian mobil tersangka di jalur lintas Sumatera diwilayah Banyuasin,” bebernya.

Sedangkan satu tersangka atas Tri Bhuana yang ditangkap di salah satu hotel di Palembang dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu yang sudah di kemas masing masing satu ons.

“Dari pengakuan tersangka sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Palembang. Namun belum sempat memberikan barang nya tersangka kami tangkap,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka Suparman mengaku ia sudah dua kali mengantar sabu dari Medan ke Lampung dengan upah Rp15 juta untuk satu kali antar.

“Saya baru dapat uang jalan lima juta. Yang pertama bawak satu kilogram lolos, yang kedua ini tertangkap di Banyuasin. Sabu-sabu ini pesanan napi yang ada di Lapas Lampung,” singkatnya.

Share

Ads